oleh

Diduga Gunakan Bibit Palsu Tidak Bersertifikat,7 Proyek KBR Toraja Utara Bermasalah


leponganbulan.com-Toraja Utara Proyek Kebun Bibit Rakyat (KBR) tahun 2019 Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan yang diluncurkan ke Kabupaten dan diperuntukan pada kelompok tani mengelolanya mulai dari pembenihan sampai menjadi bibit hingga dilakukan penanaman penghijauan oleh masyarakat dilahan yang sebelumnya sudah ditinjaul.

Kabupaten Toraja Utara salah satu penerima bantuan proyek Kebun Bibit Rakyat (KBR) 2019 lewat kantor dinas UPTD Kehutanan dengan 7 proyek KBR, dari ke 7 Kelompok Tani penerima KBR di Toraja Utara, berada di Kecamatan Rantebua 2 KBR dikelola oleh Kelompok Tani. Garuang dan Kelompok Tani Sakinah di Kelurahan Bokin.

Kecamatan Sa’dan mendapatkan 3 KBR dan dikelola oleh Kelompok Tani Siporannu II di Lembang Talimbangan dan Kelompok Tani Siporannu di Pesondongan serta Kelompok Tani Sanginaa. Kec.Buntupepasan mendapatkan 1 KBR dikelola Kelompok Tani Salu Silaga dan Kec. Baruppu di kelola Kelompok Tani Rabba di Baruppu Utara 1 KBR.

Hasil pantauan wartawan dilapangan, Ketujuh kelompok Tani penerima proyek KBR, ada Kelompok Tani yang belum melakukan kegiatan sama sekali dilapangan, sementara benih yang ada dalam persemaiann diduga kuat menggunakan benih palsu tidak bersertifikat.

Sementara Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK.707/Menhut-II/2013 dan SK.396/MENLHK. PDASHL/Das-2/8/2017. Penetapan Jenis Tanaman Hutan dan Wajib Benih yang di pakai harus bersertifikat, dan diluar dari itu dianggap palsu.

Proyek Kebun Bibit Rakyat KBR 2019 di  Toraja Utara diduga dikelola oleh oknum-oknum KPH-sadan 2, karena salah satu sumber masyarakat yang ditemui dilapangan mengatakan, “kami ini hanya bekerja dan mendapatkan upah,  sementara pemilik proyek KBR bukan kami, ucap sumber di lokasi pengelola KBR.

Selain itu, pengelola KBR satu Kelompok Tani mendapatkan anggaran Rp50 juta dengan 20 ribu bibit kayu yang ditentukan. Dari ke tuju Kelompok Tani KBR sudah melakukan pencairan uang muka untuk keperluan Benih dalam pengelolaan KBR tersebut. Sementara kondisi kegiatan KBR dilapangan yang  hampir satu bulan berjalan belum maksimal dikerjakan sesuai harapan, dan dalam waktu dekat ini pengelola KBR kembali akan melakukan pencairan kedua.

Kepala Pengawasan Benih dan Bibit tanaman Hutan KPH Sadan-2, B Rony Sabtu, 31/8/2019 saat dikonfirmasi lewat telpon terkait perkembangan pekerjaan kelompok Tani Kebun Bibit Rakyat KBR pada 7 kelompok penerima di Toraja Utara mengakui adanya kelompok Tani yang belum melakukan kegiatan,  selain itu Benih kayu yang digunakan kelompok Tani dalam persemaiaan sudah saya periksa, dan itu Benih tidak layak pakai karena tidak bersertifikat, dan kayu yang dihasilkan nanti tidak sesuai yang di harapkan, tuturnya.

Kata Rony, Benih yang tidak bersertifikat yang digunakan kelompok tani melanggar peraturan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saya sudah layangkan surat ke Dinas Kehutanan Provinsi di Makasar dengan tembusan ke Gubernur Sulsel, Kepala Balai Benih II Makasar, BPDASHL Jeneberang Saddang, Bupati Toraja Utara, Balai Sertifikasi Pembenihan Propinsi, Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala KPH Saddang II.

Padahal di Toraja Utara ada delapan pengusaha Benih yang Bersertifikat, kenapa kelompok tidak beli disitu, sementara harapan masyarakat mau kayu yang bermutu dan hasilnya memuaskan untuk masyarakat. Benih yang digunakan kelompok Tani sekarang saya duga didatangkan dari Palopo, kesal Rony, (ht).

Komentar